Komisi VIII DPR Rapat Bareng Menag Bahas Alokasi Dana Haji 2020 yang Batal

Foto: Menag Fachrul Razi rapat dengan Komisi VIII DPR. (Rahel/detikcom).

IDTODAY.CO – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi.  Rapat yang membahas tentang laporan keuangan dan penyelenggaraan kebijakan ibadah haji di masa pandemi COVID-19 itu digelar secara fisik dan virtual di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus pukul 10.32 WIB.

“Sudah lebih atau kuorum dari 51 anggota Komisi VIII. Hal ini rapat berarti telah dihadiri lebih dari separuh jumlah fraksi dan anggota Komisi VIII sesuai dengan tatib DPR RI,” ujar Ihsan. Seperti dikutip dari detik.com (23/11/2020).

Baca Juga:  Susi Pudjiastuti: Ayo Mbak Puan Maharani Wakili Kami, untuk Penerbangan Antigen Cukup

Ihsan meminta Menag Fachrul untuk memberikan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan karena pandemi COVID-19.

“Penyelenggaraan 2020 ini tidak dapat diselenggarakan disebabkan oleh COVID-19. Maka Komisi VIII DPR RI memandang laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji harus tetap disampaikan untuk mengetahui apakah penggunaan keuangan haji untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang telah dibatalkan dialokasikan untuk komponen apa saja serta bagaimana kebijakan atas komponen yang telah dibelanjakan tersebut,” jelas Ihsan.

Menag juga diminta untuk menjelaskan mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Menurut Ihsan sudah banyak masyarakat yang menanyakan hal tersebut.

Baca Juga:  Saudi Disebut Prioritaskan Keberangkatan Umrah Jamaah Indonesia

“Komisi VIII juga ingin mendengarkan penjelasan dari saudara Menteri Agama RI tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 masehi atau 1942 hijriah,” ucapnya.

Sementara itu, Menag Fachrul Razi menjelaskan bahwa tidak ada pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Namun, Kemenag tetap mengelola keuangan operasional ibadah haji tahun 2020 untuk pengadaan gelang jemaah haji dan percetakan buku manasik haji.

“Meskipun dalam tahun 1441 hijriah 2020 masehi tidak terdapat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi sebagaimana yang telah ditetapkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahyn 2020, namun Kementerian Agama tetap mengelola keuangan operasional ibadah haji tahun 1441 hijriah 2020 masehi,” ucapnya

“Yang bersumber dari nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah yang ditransfer oleh BPKH untuk pengadaan gelang jemaah haji dan percetakan buku manasik haji sebagaimana yang telah disetujui DPR dalam rapat kerja tanggal 7 Juli 2020,” sambungnya.

Fachrul juga menjelaskan bahwa anggaran BPIH tahun 2020 yang telah disetujui DPR RI sebesar Rp 7.194.288.838. Sementara, realisasi anggarannya sebesar Rp 6.455.264.838.

“Anggaran sebesar Rp 7.194.288.838, realisasinya Rp 6.455.264.838 atau 89,73 persen,” ungkap Menag.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan