Kompak, Fraksi PKS dan Demokrat Sama-sama Tolak RUU Cipta Kerja

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).(Foto: KOMPAS/PRIYOMBODO)

IDTODAY.CO – Pembahasan keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020) mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS di DPR.

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, terdapat lima catatan fraksi yang diajukan terhadap RUU Cipta Kerja.

Termasuk salah satunya, menilai bahwa RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai kegentingan pada saat penanggulangan covid 19 yang sedang digalakkan Indonesia.

 “RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki nilai urgensi di tengah krisis pandemi,” kata Hinca sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/10/2020).

Selain itu, dia berpendapat RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.

Dia kemudian mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan ulang terhadap RUU cipta kerja melibatkan semua pihak yang berkepentingan serta melakukan pembahasan secara mendalam.

Baca Juga:  DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker Saat Reses, Eks Menteri SBY: Kok Bisa Ya?, Nanti Masyarakat Curiga!

“Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa, mengklaim bahwa fraksinya sependapat dengan Partai Demokrat.

Akan tetapi, fraksi PKS tetap mengapresiasi ketentuan yang memudahkan berusaha meskipun tetap melakukan penolakan terhadap RUU cipta kerja karena pembahasannya dilakukan di saat yang tidak tepat.

Baca Juga:  Baleg DPR: Meski sudah ditandatangani, Kesalahan UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Demikian juga, Ledia mengatakan bahwa RUU cipta kerja juga sangat minim keterlibatan publik dalam pembahasannya.

“RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi,” kata Ledia.

“Kami, Fraksi PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” tegas Ledia.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan