KPK Minta Pihak yang Tahu Soal “Orang Dalam” Azis Syamsuddin Laporkan ke Dewas

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

IDTODAY.CO – Sebagai penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugasnya berdasarkan fakta hukum dengan alat-alat bukti yang kuat.

Begitu tegas disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi opini beberapa pihak terkait “orang dalam” mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang sempat terungkap di persidangan beberapa hari lalu.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum. Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid. Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (6/10).

KPK kata Ali, memastikan tim akan mengkonfirmasi dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga, bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.

“Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya. Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar,” tegas Ali.

Baca Juga:  KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar

Karena sambung Ali, KPK kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti, akan menjadi prasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

“Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti,” pungkas Ali.

Sebelumnya, beberapa pihak menyampaikan berbagai opini terkait “orang dalam” yang ada di KPK yang bisa bermain perkara dengan Azis Syamsuddin. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa dirinya mengetahui siapa saja tujuh orang dalam Azis selain Stepanus Robin Pattuju yang sudah ditangkap.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan