IDTODAY.CO – Juliari Batubara resmi menyandang status tersangka di KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” ucap Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12). Seperti dikutip dari detik.com (06/12/2020).

Jokowi mengatakan bahwa  KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional.

“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Dikabarkan Lakukan Pemerasan Kasus Kementan, Novel Baswedan: Parah!

sebagai ganti untuk menjalankan tugas Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial (Mensos), Jokowi langsung menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Jokowi mengatakan akan menghormati proses hukum di KPK.

“Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” ucap Jokowi.

 Selain Juliari, ada 4 tersangka yang dijerat yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca Juga:  Yudi Purnomo KPK Pamit, Kalimatnya Bikin Ngelus Dada

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan