KPK Soroti 532 Aset Milik Pemkot Cilegon yang Belum Bersertifikat

Foto: Koordinator Korsupdag Wilayah II Banten, Asep Rahmat Suwandha (M Iqbal/detikcom)

IDTODAY.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 532 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, yang belum bersertifikat. KPK menargetkan seluruh aset tersebut harus memiliki sertifikat pada 2021 mendatang.

Dikutip dari detik.com (23/10/2020), Koordinator Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II Banten, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan Pemkot Cilegon baru menyelesaikan sertifikasi aset sebanyak 51 persen.

“Yang paling banyak di aset tentu saja ada beberapa sertifikasi masih 51 persen masih sekitar 532 aset pemkot Cilegon yang belum bersertifikat,” kata Asep kepada wartawan di Cilegon, Jumat (23/10/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya menargetkan seluruh aset sudah bersertifikat tahun depan. Pemkot diminta menyelesaikan itu agar tak ada tumpang tindih pengelolaan aset. Permasalahan itu mesti diselesaikan agar tak ada masalah yang berkepanjangan pada tahun mendatang.

“Kita targetkan maksimal 2021 sudah selesai, di samping tahun ini tetap tambah, tahun ini kan baru 13 yang tersertifikasi, nanti mudah-mudahan bertambah nanti sisanya harus selesai di tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Lodewijk F. Paulus Resmi Gantikan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

Selain itu, KPK juga menyoroti soal fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan dari pengembang ke Pemkot Cilegon. Oleh sebab itu, KPK meminta kepada Pemkot Cilegon agar segera memanggil pengembang guna menyerahkan fasos-fasum ke pemerintah.

“Kemudian fasos fasum untuk pengembang, jadi ada catatan kami ada 13 pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum ke Pemda. Nah saya minta segera diundang semua pengembang itu dan diserahkan selambat-lambatnya 1 bulan ke depan 25 November menjadi deadline-nya,” katanya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan