Kubu Moeldoko Ancam Kuliti SBY di Pengadilan, PD: Cari Sensasi

Sekretaris Bapilu PD, Kamhar Lakumani (Dok. Istimewa)

IDTODAY.CO – NTT Kubu Moeldoko mengancam akan membongkar aturan AD/ART yang membuat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi penguasa tunggal di Partai Demokrat (PD). Menanggapi hal itu, Partai Demokrat menyebut kubu Moeldoko hanya mencari sensasi.

“Gerombolan KLB abal-abal pasca-penolakan pengesahan hasil KLB oleh Menkumham terus-menerus membuat sensasi untuk mencari perhatian,” kata Sekretaris Bapilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Selasa (6/3/2021).

Baca Juga: Kritik Said Aqil, Gus Yasin: Akidah Pondasi Iman, Bukan Penyebab Radikalisme

Kamhar menyebut Kubu Moeldoko hanya melempar pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, belum tentu gugatan yang diajukan Kubu Moeldoko memenuhi legal standing.

“Memutarbalikkan fakta seolah memiliki legal standing dan legitimasi atas apa yang disampaikannya. Padahal sebaliknya,” ujarnya.

Kamhar lantas menyoroti posisi Juru Bicara Kubu Moeldoko Muhammad Rahmad. Menurutnya, Rahmad tak punya hak untuk bicara terkait Partai Demokrat.

“Rahmad sama sekali tak punya hak berbicara atas nama atau membawa-bawa Partai Demokrat pasca-pengunduran dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat sejak 2013 yang lalu. Apalagi pasca-penolakan pengesahan hasil KLB abal-abal,” ujarny.

Baca Juga: Tuding Aqidah Penyebab Radikalisme, Gus Yasin: Said Aqil Tak Sadar Secara Langsung Menantang Allah?

“Jika normal dan waras semestinya malu. Bukannya terus-menerus merepresentasi wacana picisan yang semakin mempermalukan diri mereka di mata publik,” lanjut Kamhar.

Kamhar menyebut Kubu Moeldoko sedang berhalusinasi. “Mungkin ini yang dimaksud Razman, gerombolan KLB abal-abal banyak yang terpapar virus halusinasi. Tak bisa membedakan khayalannya dengan kenyataan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kubu Moeldoko mengatakan pihaknya siap ‘perang’ di pengadilan dengan PD. Kubu Moeldoko mengancam akan menguliti SBY di pengadilan nanti.

“Terkait opsi ketiga Andi yang menawarkan langkah melalui pengadilan, itu adalah tawaran yang menarik dan serius untuk dijalankan. AD/ART Partai Demokrat 2020, yang menjadikan SBY ‘dewa’ penguasa tunggal di dalam partai, adalah bertentangan dengan UU Partai Politik yang ditandatangani SBY sendiri saat jadi presiden,” kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam keterangannya, Senin (5/4).

Rahmad juga memperingatkan soal 98 nama pendiri Partai Demokrat yang dihilangkan oleh SBY di AD/ART 2020. Dia memastikan pihaknya akan membongkar itu semua di hadapan pengadilan dan masyarakat Indonesia.

“Publik juga bisa menguji manifesto Partai Demokrat yang katanya bersih, cerdas, dan santun yang selalu didengung-dengung SBY saat kampanye, saat memimpin partai, dan bahkan sampai saat ini. Publik juga layak mengetahui secara terbuka apakah SBY sungguh-sungguh menjadi pendiri Partai Demokrat atau bukan,” ujarnya.

Baca Juga: Update Korban Bencana Alam NTT: 128 Meninggal, 72 Hilang

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan