Kurban Ditengah Pandemi, Panitia di Mimika Wajib Izin Pemda

Hewan kurban. (Foto: Suara.com/Stephanus Aranditio)

IDTODAY.CO – Seiring dengan peraturan ketat tentang protokol kesehatan dari Dinas Pertenakan Kabupaten Mimika terkait pencegahan wabah Corona, Panitia kurban di Mimika, Papua, wajib izin kepada pemerintah daerah setempat untuk dapat melakukan pemotongan hewan sendiri.

Apabila ada masjid yang mau melaksanakan pemotongan hewan korban sendiri dan memenuhi ketentuan yang sudah dipersyaratkan, agar menyampaikan surat permohonan izin kepada Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten (Mimika),” ujar Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Mimika Yosefine Sampelino, Senin (20/7). Seperti dikutip dari detik.com (20/07/2020).

Baca Juga:  Daging Sapi Kurban dari Jokowi di Lebong Bengkulu Akan Diberi ke 600 KK

Selain harus menyatakan siap menjalankan protokol kesehatan, panitia kurban wajib membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid masing-masing.

Yosefine juga mengatakan bahwa sebenarnya Pemkab Mimika sendiri telah menyiapkan 3 rumah pemotongan hewan (RPH) kurban, yakni RPH pak Sawen, RPH pak Alimi, dan RPH Syamsudin. Panitia kurban se-Mimika diimbau untuk menyerahkan pemotongan hewan kurban ke 3 lokasi tersebut karena sudah sesuai standar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Idul Adha di Masa Pandemi, Satpol PP Minta Warga DKI Tak Gelar Takbir Keliling

“Mulai dari penjualan hewan kurban, sampai pada pemotongan hewan kurban, sangat perlu untuk tetap memperhatikan prosedur pelaksanaan new normal, dengan menetapkan langkah langkah guna mengantisipasi, mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19, di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” Kata Yosephine.

Berdasarkan data Pemkab Mimika, terdapat 229 ekor sapi yang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara untuk kambing, belum terdata.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan