IDTODAY.CO – Rijal Kobar bersama tim pengacara Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) menindaklanjuti Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) melalui jalur hukum.

Tepatnya, dia mengadukan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7).

tak tanggung-tanggung, Rizal kobar melaporkan kedua politisi tersebut dengan tuduhan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d UU 27/1999.

Ketika menyampaikan laporannya, Rijal Kobar bersama tim pengacaranya sempat beradu argumen dengan Polisi.

“Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana,” kata tim pengacara Taktis, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (3/7).

Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah cekcok tersebut, ternyata laporan Rijal Kobar bersama jajarannya hanya dimasukkan polisi sebagai pengaduan masyarakat.

Baca Juga:  Rachmawati: Kembalikan UUD 45 Pada Naskah Aslinya!

“Sekitar jam 24.00 kembali kami berargumen. Kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan. Kami bantah, bahwa jika sudah jadi UU akan konyol jika kami buat laporan ke polisi. Namun polisi tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas,” kesalnya.

Setelah berulang kali berusaha, akhirnya Rijal Kobar bersama timnya hanya bisa pasrah dengan keputusan laporan mereka hanya digolongkan sebagai aduan masyarakat.

“Artinya, dalam hal ini kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum,” pungkasnya.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan