Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur).

Perpres tersebut diteken pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April tahun ini. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, juga disinggung mengenai keberadaan pulau reklamasi di pantai Jakarta yang sempat menuai polemik hingga penyegelan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Di Pasal 81 ayat (1) perpres itu disebutkan, kawasan reklamasi dikategorikan sebagai Zona B8 yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat permukiman, perdagangan dan peruntukan industri. Pulau reklamasi disebutkan yaitu Pulau C, D, G, N di pesisir pantai utara kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Baca Juga:  Sebentar Lagi Panen Raya, Pemerintah Malah Impor Beras, Jokowi: Stok Menipis, Mau Tak Mau Harus Impor

“(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan; d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata,” bunyi Pasal 81 ayat 2 di Perpres tersebut.

“(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan‎,” bunyi tambahan Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut di Pasal 121 ayat a disebutkan kegiatan di Pulau Reklamasi tersebut tidak diperbolehkan melakukan pembuangan limbah. Karena kegiatan tersebut akan menggangu muara sungai dan jalur lintas laut.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut,” bunyi Pasal 121 ayat (c).

Jika merujuk pasal-pasal di perpres yang tidak hanya menetapkan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota itu, maka Presiden Joko Widodo memberikan izin pengembangan Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan N untuk permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Baca Juga:  Ini Jawaban Anies Baswedan saat Ditanya Soal Ganjar, Prabowo hingga Jokowi

Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan pada September 2019 lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta. Ketiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Sedangkan pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun. Artinya, sudah sangat jelas bahwa pembangunan pulau-pulau tersebut masih akan berlanjut.

Sumber: jawapos.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan