IDTODAY.CO – Lieus Sungkharisma mengaku heran dengan penilaian dan rekomendasi hukum yang diberikan oleh Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibukota Bambang Widjojanto kepada Gubernur DKI Jakarta yang terkesan mengabaikan semua proses hukum yang telah dan sedang terjadi.

Pertanyaan tersebut seputar uraian, analisa, dan rekomendasi Bambang Widjajanto terkait sengketa antara Bank DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta melawan ahli waris pemilik sebidang tanah di Jalan Pintu Besar No. 67, Jakarta, The Tjin Kok. Surat rekomendasi tersebut ditulis Bambang Widjojanto tanggal 7 Juli yang lalu.

Lieus Sungkharisma yang yang merupakan kuasa dari Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok mengatakan, “Enggak sangka BW (Bambang Widjojanto) bisa begitu. Analisa BW itu bisa menjerumuskan Gubernur Anies Baswedan, lho,” ujar Lieus Sungkharisma sebagaimana dikutip dari Rmol.id (20/7/2020).

Bambang Widjojanto mengatakan dalam ulasannya, The A Lin tidak memiliki bukti sewa menyewa dengan PT Bank DKI terkait bidang tanah yang dipersoalkan tersebut. Pun demikian, The Tjin Kok yang merupakan ayahnya tidak terbukti memiliki Bank Makassar.

“Bank DKI tahu pasti bahwa tanah dan bangunan itu telah dijual oleh Dewan Likwidator Ex GEBC kepada Bank Masyarakat Makassar dimana The A Lin adalah pemegang sahamnya. Oleh karena itu Bank DKI dan Pemprov DKI wajib membayar sewa atas tanah dan bangunan kepada The A Lin melalui ahli warisnya,” urai Liesu Sungkharisma.

Baca Juga:  Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan

Lebih lanjut, Liesu juga mempertanyakan perkataan Bambang widjojanto persilangan tersebut yang disebutnya akan merugikan keuangan daerah atau negara karena membeli tanah dan aset bangunan yang tidak ada.

“Alasan ini sungguh mengada-ada, bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI tidak membayar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 67 Jakarta sejak tahun 1962, dan telah merombak dan mengoperkan ke pihak lain tanpa persetujuan The A Lin orang tua The Tjin Kok. Ini sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap Lieus lagi.

Selanjutnya, Lieus Sungkahrisma sangat menyayangkan pernyataan Bambang Widjojanto terkait benar tidaknya penggugat sebagai ahli waris yang sah.

“The Tjin Kok mewariskan lahan dan bangunan itu kepada anak kandungnya yaitu Ham Sutedjo, berdasarkan Akta Pernyataan No. 34, Akta Hak Waris No. 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36. Ketiga Akta tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Notaris Kezia Janty Lega S.H, di Jakarta,” tegas Lieus Sungkharisma.[brz/qds]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan