IDTODAY.CO – Pernyataan jaksa dalam sidang mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp 7 miliar untuk pihak yang disebut sebagai “petinggi kita” mendapat tanggapan dari Mabes Polri

“Antar terdakwa satu ngomong begini, kedua ngomong begini. Silakan saja tentunya nanti kita akan lihat bagaimana perkembangannya di sana. Kan kita tidak tahu apa yang terjadi makanya biarkan itu bergulir nanti bagaimana ending-nya kita bisa melihat, kita tidak perlu banyak komentar, biarkan sidang berjalan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:  Mabes Polri Pastikan Panggil Habib Rizieq

Awi menegaskan, pernyataan soal uang suap Rp 7 miliar untuk pihak yang disebut sebagai “petinggi kita” itu bukan datang dari Napoleon namun datang dari tersangka Tommy Sumardi yang juga sedang menjalani proses sidang dalam kasus yang sama. Tommy adalah orang kepercayaan Djoko yang bertugas menjadi penghubung dengan Irjen Napoleon.

“Dia (Tommy) juga sebagai tersangka. Ini kan belum terjadi kesesuaian jadi bisa saja ini kan alibi masing-masing ya, kita tidak tahu. Makanya kami tidak perlu membahas terlalu jauh terkait dengan itu karena masih proses persidangan. Kita menelusuri suatu masalah itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup selama tidak ada bukti permulaan yang cukup gimana mau nelusuri? Coba kalau katanya saya ngomong wah saya sudah ke sana sudah ke sini, ya kan harus dibuktikan kan omongan itu. Ini kan sepihak-sepihak gitu,” tambah Awi.

Baca Juga:  Reuni 212 Pindah ke Bogor, Mabes Polri Malah Bilang Begini Soal Perizinan Acara

Lebih lanjut, Awi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat, hanya berupa aliran dana Djoko yang diberikan melalui ini dan ini.

“Sudahlah biarkan persidangan berjalan nanti kan fakta-fakta persidangan akan muncul sendiri,” pungkas Awi.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan