IDTODAY.CO – Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti kabar kepulangan imam besar umat Islam, habib Rizieq Shihab. Mahfud menjelaskan perihal penyebab HRS baru bisa pulang beberapa waktu kedepan.

Mantan Ketua KPK tersebut mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mencabut cekal yang diberikan kepada daerah terkait adanya dugaan penghimpunan dana politik ilegal.

Menurutnya, Habib Rizieq akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi yaitu overstay.

“Oleh sebab itu, kasus itu dicabut. Sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” kata Mahfud menjelaskan di tayangan Youtube channel Cokro TV, sebagaimana dikutip dari Kompas.tv (4/11/2020).

Lebih lanjut, Tokoh asal Madura tersebut menegaskan bahwa HRS masih terlibat satu masalah pelanggaran imigrasi.

“Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. Sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat gitu. Ya silakan saja urus, itu kan urusan dia sama pemerintah Arab Saudi bukan urusan dengan pemerintah Indonesia,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Utama Dialog Nasional, Habib Rizieq Kupas Soal Revolusi Akhlak

“Dugaan pidananya itu ga ada lagi, dianggap tidak ada, ini overstay sejak dulu gitu, lalu sebab itu akan dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan