Mahfud MD Kena Skakmat Lagi, Para Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana,

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.(Foto: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY.CO – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ancaman pidana bagi masyarakat di lingkungan pengguna salat tarawih di saat darurat sebagaimana disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD tidak sesuai dengan Undang-Undang dan langkah yang sangat keliru.

Pasangnya, menurut Abdu, lsanksi pidana hanya bisa diterapkan ketika daerah sudah ditetapkan lockdown.

“Selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah (lockdown), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan,” kata Abdul Fickar Hadjar, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (27/4).

Abdul Fickar mengatakan,  sanksi pidana memang tertuang dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun sanksi tersebut seluruhnya untuk pelanggaran atas penetapan karantina. Saat ini Indonesia hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itupun tak diberlakukan di seluruh wilayah.

“Jadi tidak bisa dipidana. Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan,” lanjutnya. .

Di samping itu, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas dan menjadi pertimbangan Kemenkumham memberlakukan asimilasi dan integrasibagi napi yang sudah menjalani separuh hukuman, serta pembebasan bersyarat bagi mereka yang sudah menjalani 2/3 hukuman.

Baca Juga:  Viral, Video Perusakan Rumah Warga Yang Laporkan Masjid Lakukan Salat Tarawih Berjamaah

“Artinya dengan gambaran itu, di satu sisi menjadi tidak logis dan tidak masuk akal di mana pemerintah akan memidanakan para pelanggar, termasuk yang Tarawih. Tindakan persuasif lebih bisa menjadi solusi,” pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan