IDTODAY.CO – Polemik terkait berita akan ada pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penularan virus Corona di Indonesia akhirnya terjawab.

Adalah Mahfud MD yang memberikan klarifikasi terkait berita yang menghebohkan publik tersebut. Mahfud mengharap masyarakat tidak panik dan tetap tenang dalam menanggapi isu tersebut.

“Masyarakat hrp tenang” cuit Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd.

Mahfud menegaskan bahwa Nara pidana kasus korupsi sampai saat ini tetap utuh dan tidak ada yang dibebaskan dari tahanan.

“Sampai sekarang blm ada napi koruptor yg dibebaskan scr bersyarat,” terangnya

Mantan ketua KPK itu memastikan bahwa belum ada revisi undang-undang terkait wacana pembebasan sementara napi tersebut  secara bersyarat

“PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet utk merevisinya” jelasnya.

Mahfud memastikan bahwa semua napi yang mendapatkan kebebasan secara bersyarat berjumlah sekitar 30 ribu orang. Semuanya adalah narapidana umum bukan para koruptor, bandar narkoba ataupun para teroris

“dibebaskan sekitar 30.000 org itu adl napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bkn terorisme, bkn bandar narkoba” tandas Mahfud. [brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan