IDTODAY.CO – Pemerintah menyatakan tidak melarang jika ada kelompok masyarakat yang mengelar aksi mengecam Presiden Perancis Emmanuel Macron. Akan tetapi pemerintah mewanti-wanti agar aksi yang digelar harus tertib dan tak melanggar hukum.
“Kami dari pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apa yang dinyatakan oleh presiden Perancis itu supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak, bisa melalui media-media yang tersedia,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam siaran YouTube Sekretariat Kepresidenan, Sabtu (31/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (31/10/2020).
Mahfud mengatakan pemerintah melarang aksi dilakukan dengan anarkis. Mahfud juga mengatakan bahwa tidak ada satu institusi yang bertanggung jawab atas pernyataan Macron yang menghina Islam tersebut.
“Sekali lagi, tidak ada di sini yang harus bisa dianggap ikut bertanggung jawab, apakah itu institusi apakah itu perusahaan apakah itu orang yang harus dianggap ikut bertanggung jawab atau mendukung pernyataan presiden Macron,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, dipersilakan kalau mau mengajukan aspirasi, menyatakan pendapat, menyampaikan kritik, tapi sampaikan itu dengan tertib dan tidak melanggar hukum,” lanjutnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengecam pernyataan presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai telah menghina dan melukai hati umat Islam. Jokowi menyebut penyataan Macron telah melukai perasaan umat Islam seluruh dunia.
“Indonesia juga mengecam keras pernyataan presiden Perancis yang menghina agama Islam yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (31/10).
Menurut Jokowi, kebebasan berekpresi yang menciderai kesucian dan kesakralan simbol agama tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, Jokowi mengatakan hal itu harus dihentikan
“Harus dihentikan,” tegas Jokowi.[detik/aks/nu]