IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung berbagai masalah terkait yang muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karenanya, dia menegaskan akan membentuk tim kerja independen untuk menampung masalah-masalah tersebut.

 “Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu,” kata Mahfud di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (5/11/2020).

Menurut Mahfud dalam siaran persnya, Pembentukan tim kerja UU Cipta Kerja itu bertujuan agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi.

Mahfud MD menegaskan, pembentukan UU itu memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyoroti tentang kesalahan yang terdapat dalam undang-undang sapu jagat tersebut. Menurutnya, ada kesalahan yang sifatnya clerical (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.

Baca Juga:  Mahfud Md: Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Punya 6 Identitas

“Kesalahan yang sifatnya clerical itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kemudian menyatakan, apabila MK memutuskan UU tersebut salah, bisa saja dilakukan legislative review. Yakni pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah, harus dirubah sebagaimana mestinya.[berisatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan