Mahfud MD Pastikan Berkas Jiwasraya 100% Aman!

Menkopolhukam Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Kabar terbaru Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya, Sabtu (25/4/2020), terkait kasus penangkapan aktivis Ravio Patra yang akhirnya dilepas polisi karena diduga WhatsApp yang diretas. (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menjamin sepenuhnya terkait berkas-berkas perkara yang ada di Kejaksaan Agung. Termasuk diantaranya 2 kasus yang menjadi perhatian publik Tanah Air, yakni megaskandal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang juga melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka meyakini kan publik pasca kebakaran yang melanda Kejagung pada Sabtu malam (22/8/2020).

Baca Juga:  Rizal Ramli: Sudah Lama Mas Mahfud Tidak Ngomong Benar

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, di mana yang saat ini sangat menonjol ada 2 perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman,” kata Mahfud MD Mahfud MD dalam Konferensi Pers virtual, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu malam (23/8/2020)

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 tersebut menegaskan, dalam kondisi seperti sekarang ini, pemerintah sama sekali tidak memiliki keinginan menyembunyikan kasus tertentu.

“Pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang dan sebagainya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tokoh nasional asal Madura tersebut menegaskan bahwa dirinya akan melakukan pengawalan supaya Semua kasus yang sedang berjalan dapat diselesaikan secara transparan.

“Keamanan data atau berkas-berkas perkara itu tentu dijamin oleh Kejaksaan Agung dan saya ikut mengawal di situ sebagai menko, saya akan teliti, akan ikuti betul ini perkembangannya bahwa kasus yang melibatkan jaksa Pinangki atau jaksa lain kalau ada itu harus berproses secara transparan,” terangnya.[cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan