Mahfud MD: Wacana Pembebasan Napi Koruptor Lansia Adalah Aspirasi Masyarakat

Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Kompas.com/Dian Erika)

IDTODAY.CO – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan usulan pembebasan narapidana kasus korupsi bukan dari pemerintah. Menurutnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly hanya menyampaikan usulan masyarakat.

Wacana pembebasan narapidana koruptor bukan datang dari pemerintah melainkan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Menkumham Yasonna Laoly. Demikian penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Kemudian Menkumham menginformasikan ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu,” terang Mahfud dalam rekaman video di akun Twitternya, Seperti yang dikutip dari Tirto.id Minggu (5/4/2020).

Mahfud menegaskan bahwa presiden Jokowi memiliki komitmen untuk tetap menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mulai sejak pertama kali menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2015.

“Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris. Juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tegas Mahfud.

Baca Juga:  Ingin Menarik Perhatian, Mahfud Sebut OPM Kerap Manfaatkan Momen Jokowi ke Luar Negeri

Mahfud mengatakan PP tersebut tidak mungkin untuk direvisi karena dua alasan. Pertama karena tindak pidana korupsi bersifat khusus dan tidak sama dengan pidana lainnya. Kemudian yang kedua, sel tahanan koruptor luasnya sudah sesuai dengan kebijakan physical distancing yang dianjurkan oleh pemerintah. Jadi, sama sekali  tidak ada alasan untuk membebaskan para narapidana tersebut.

“Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” jelas Mahfud MD.[brz]

Baca Juga:  Usul Jimly, Pencoblosan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Disamakan Tanggal 17 April

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan