Mahfud Optimis Djoko Tjandra Bisa Segera Ditangkap

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. usai menggelar rapat koordinasi dengan para menteri koordinator bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 22 Juni 2020. (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Sejumlah pimpinan lembaga dipanggil oleh Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia optimistis Djoko Tjandra, yang sempat masuk Indonesia tanpa terdeteksi, bisa segera ditangkap.

“Kita optimis kalau Djoko Tjandra ini nanti cepat atau lambat akan kita tangkap. Tadi semua institusi, Kejaksaan Agung, Polri bertekad untuk mencari dan menangkapnya, baik secara bersama sama maupun menurut kewenangannya masing-masing, siapa yang nangkap duluan,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/7). Seperti dikutip dari detik.com (08/07/2020).

Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen Dukcapil, Dirjen Imigrasi, Wakil Jaksa Agung, Kabareskrim, dan Deputi V KSP. Mahfud menegaskan agar jangan sampai negara ini dipermalukan Djoko Tjandra.

“Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Polisi kita yang hebat, masa tidak bisa nangkap, Kejaksaan Agung yang hebat masa tidak bisa nangkap,” ujarnya.

Menurut Mahfud, untuk menangkap Djoko Tjandra merupakan masalah sepele. Ia juga menugasi Kemenkum HAM dan Kemendagri mendukung dalam hal dokumen kependudukan dan keimigrasian, sementara Istana dan KSP memberi dukungan dari instrumen administrasi yang diperlukan.

“Itu kan sebenarnya dari bicara dengan para ahlinya, itu kan soal sepele bagi polisi maupun bagi Kejaksaan Agung kalau mau menangkap orang begitu, gitu gampang ngendusnya, sehingga kalau ndak bisa ya keterlaluan lah,” tegas Mahfud.

Baca Juga:  Polri: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Lampaui Kewenangan

Sebelumnya, Mahfudz juga sudah perintahkan aparat penegak hukum agar segera menangkap Djoko, yang diketahui sempat mendatangi PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buron Djoko Tjandra. Ini adalah buron yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Selain itu, Mahfud juga meminta polisi memburu dan menangkap Djoko. Menurut Mahfud, peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko.

“Oleh sebab itu, ketika (dia) hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” terang Mahfud.[detik.com/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan