MAKI: Andi Irfan Buang Ponsel ke Laut Hilangkan Bukti Percakapan Djoko Tjandra

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.(Foto: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa mengaku mendapat informasi bahwa Andi Irfan Jaya telah menghilangkan alat bukti berupa sebuah ponsel ke Laut Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Ponsel tersebut dibuang diduga untuk menghilangkan bukti percakapannya dengan Djoko Tjandra.

“Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa handphone merek iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari, waktu pembuangan handphone diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (23/09/2020).

Baca Juga:  Hakim yang Tolak Banding HRS Ternyata yang Potong Vonis Djoko Tjandra, Yan Harahap: Koruptor Memang Istimewa

Ia menambahkan, ponsel yang dibuang Andi Irfan diduga berisi percakapannya antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, percakapan itu, disinyalir kuat terkait proposal action plan beserta upah untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). “Handphone tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST dan diduga berisi action plan pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa,” tutur Boyamin.

Andi Irfan membuang ponsel miliknya ini  diduga untuk menghilangkan barang bukti. Termasuk menghilangkan jejak pihak-pihak yang diduga tokoh politisi yang turut membantu pengurusan fatwa MA.

“Bahwa dugaan pembuangan handphone iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Atas dasar penghilangan barang bukti tersebut, MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali menetapkan tersangka kepada Andi Irfan Jaya dalam dugaan menghilangkan barang bukti. Boyamin menyebut Andi Irfan bisa dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  MAKI Laporkan Jaksa KPK yang Taruh Bendera 'HTI' di Meja Kerja

“Bahwa atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut di atas, maka kami meminta kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP,” ujarnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan