MAKI Kembali Laporkan Firli ke Dewas, Kali Ini karena Naik Helikopter Swasta

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).(Dokumentasi/MAKI/Kompas)

IDTODAY.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diadukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK, Rabu (24/6/2020).

Pengaduan itu dilakukan oleh Boyamin atas dugaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh Firli. Karena didapati Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

“MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin, Rabu. Seperti dikutip dari Kompas.com (24/06/2020).

Penggunaan helikopter, menurut Boyamin, diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam perjalanan menggunakan mobil.

“Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf,” kata Boyamin.

“Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi,” demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Untuk meguatkan pengaduan itu, Boyamin melampirkan tiga foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

“Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” kata Boyamin.

Disamping itu, Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter.

Baca Juga:  KPK: Perkembangan Dokumen Skandal Djoko Tjandra Akan Kami Informasikan

Karena menurutnya, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.

“Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK, karena didapati tidak menggunakan masker saat bertemu sejumlah anak-anak dalam perjalanannya ke Baturaja tersebut.

Hal ini, menurut Boyamin, Firli diduga melanggar protokol kesehatan covid-19.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan