IDTODAY.CO – Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa pihaknya telah mengadili 16 anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Menurutnya, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA soal pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.

“Ya benar, Sebanyak 16 perkara sudah diputus ditingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua,” kata Andi sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/10).

Andi menjelaskan terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit. Namun demikian, ada juga beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

“Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual,” urai Andi

Baca Juga:  Soal Isu Komunis di Tubuh TNI, AY Nasution: Boleh untuk Kita Waspada, tapi Jangan jadi Konsumsi Publik

Lebih lanjut, Andi juga menjelaskan oknum prajurit TNI pelaku homoseksual melakukan interaksi dalam kelompok grup WA dengan nama tertentu,  bukan dalam bentuk terorganisasi.

“Mereka dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu,” ucap Andi.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan