IDTODAY.CO – Presidium Indonesia Corruption Watch (IPW) Neta S Pane mengklaim rumah sakit memanfaatkan situasi krisis pandemi covid 19 untuk mengkopikan penderita penyakit biasa sebagai penderita covid-19 untuk meraih keuntungan.

Karenanya, dia mendesak Bareskrim Polri membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan modus baru perampokan uang negara.

“IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial,” kata Neta dalam keterangan yang diterima, sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id, Sabtu (3/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Neta pasca adanya keterangan dari Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Semarang yang mengatakan terkait isu tersebut. Neta berpendapat mestinya bareskrim segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak,” jelasnya.

IPW mencatat, rumah sakit mendapatkan dana yang cukup besar dengan mengcovidkan pasien. Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.

Baca Juga:  ICW Ungkap Bisnis Tes PCR Covid-19 Sudah Untung Rp 10,46 Triliun Selama Pandemi

“Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka rampok di tengah pandemi Covid 19 ini,” terang Neta.

Neta melanjutkan, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah.

Sementara itu, bagi pasien komplikasi pemerintah wah harus menanggung biaya minimal Rp 231 juta per orang.

“Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk merampok anggaran tersebut,” jelas Neta.[fajar/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan