Mardani: Kalau Mau Ajak Publik Bahagia, Bukan Dengan Terbitkan UU Cipta Kerja

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Ketua DPP PKS, Mardani Ali, menyoroti pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyinggung penolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) susah diajak bahagia.

Mardani mengaku tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Bahkan dia meminta pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi publik.

“Pernyataan Pak Moeldoko sendiri sudah menghakimi publik yang menolak. Padahal mestinya didengarkan dan diperjuangkan,” kata Mardani kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Detik.com, (18/10/2020).

“Menganggap bahwa diajak bahagia susah, wong semua mau bahagia. Tapi caranya tidak dengan menerbitkan UU Omnibus Law,” sambungnya.

Mardani mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini belum diterapkan saja sudah membuat rakyat menderita. Tak heran jika disahkannya UU Cipta Kerja ini memicu terjadinya gelombang demonstrasi.

“RUU Omnibus Law sebagian pasal-pasalnya justru belum dilaksanakan sudah buat sedih dan menderita bangsa,” ujarnya.

Baca Juga:  Saburmusi akan Ikuti Langkah KSPI Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Mardani menegaskan bahwa kebahagiaan rakyat Indonesia itu sangat sederhana. Yakni, terpenuhinya hak buruh, petani, nelayan hingga guru merupakan kesejahteraan yang membahagiakan.

“Bahagia itu sederhana. Buruh dapat haknya, petani dan nelayan dilindungi, guru disejahterakan dan sumber daya alam kita digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa sendiri,” tegas Mardani.[detik/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan