Massa Mahasiswa Tolak Omnibus Law Hendak Blokir Tol Pasteur, Aparat Amankan 8 Penanggung Jawab Aksi

Mahasiswa di Bandung melakukan aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,(Foto: VIVA/Adi Suparman)

IDTODAY.CO – Sekelompok mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung hendak memblokir gerbang tol Pasteur, Jumat, 23 Oktober 2020. Akan tetapi aparat langsung menggagalkan aksi mereka tersebut.

Para mahasiswa itu berusaha memaksa mendekati gerbang tol Pasteur untuk melakukan pemblokiran. Tapi aksinya itu berhasil digagalkan.

Dikutip dari viva.co.id, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan bahwa langkah tersebut harus segera ditindak karena mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan tol.

“Dalam perjalanan saat ke gerbang tol, sudah disampaikan untuk tidak melakukan penutupan ataupun menghalangi masyarakat umum,” ujar Ulung.

Petugas langsung mengamankan 8 orang yang merupakan penanggung jawab aksi.

“Mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan, sehingga kita lakukan pencegahan untuk dibubarkan. Dari sekitar 30 orang, ada 8 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemblokiran jalan tol dilarang dalam Undang-Undang RI nomor 38/2004 tentang Jalan.

Kedelapan mahasiswa yang diamankan tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung.

“Kami lakukan tindakan tegas, karena mengganggu aktifitas masyarakat yang lewat, baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari Jakarta yang masuk ke Kota Bandung,” katanya.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan