Mau Dapat Banpres Rp 2,4 Juta dari Jokowi, Ini Cara Daftarnya!

Foto: Infografis/Cara Daftar UMKM Online & Cek Banpres Rp2,4 Juta/Arie Pratama

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan berbagai macam kebijakan untuk mendongkrak perekonomian yang terimbas pandemi covid 19. Salah satu caranya, Jokowimeluncurkan bantuan (Banpres) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta UMKM dalam program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini juga bersifat hibah atau cuma-cuma.

Adapun pendaftaran peserta BPUM dibuka hingga akhir November 2020 dan diberikan hanya satu kali. Kemudian, untuk mengecek pencairan dana bantuan melalui situs milik Bank BRI bernama eform.bri.co.id.

Berikut langkah pendaftaran program tersebut.

Berdasarkan kutipan dari situs depkop.go.id BLT UMKM ini Pendaftarannya Hanya Bisa Offline, Ini Syarat & Caranya

Mendaftarkan usaha yang dilakukan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota secara offline dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul. Atau bisa juga dilakukan secara offline atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Kemudian, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendaftar dianggap layak menerima dana Banpres, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

– Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

– Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

– Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga:  Jokowi Akan Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar & Darurat Sipil

Sementara itu, untuk mengakses layanan ini cukup mudah. Berikut caranya:

– Buka situs eform.bri.co.id

– Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs

– Klik Proses Inquiry.

– Jika nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan