Medsos Menjadi “Tempat subur” ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020

Suasana kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) jelang aksi Kivlan Zen bersama massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak). (Foto: Fransiskus Adhiyuda)

IDTODAY.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyoroti banyaknya pelanggaran ASN  (Aparatur Sipil Negara) terhadap ketentuan netralitas dalam Pilkada 2020.

Menurutnya, pelanggaran tersebut “paling subur” terjadi di media sosial melalui beragam komentar yang menjurus pada ada keberpihakan pada salah satu calon.

Tercatat telah terjadi di pelanggaran netralitas sejumlah 319 dalam bentuk komentar yang menjagokan salah satu calon.

“Sesuai surat edaran Menteri PAN dan RB, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka Pemilu termasuk Pilkada. Diantaranya larangan tidak ikut memberikan komentar di media sosial,” kata Abhan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:  Ratusan ASN Ditindak Akibat Langgar Netralitas Pilkada

Abhan menjelaskan pada peringkat kedua, bentuk pelanggaran ASN yang sering terjadi adalah ASN menghadiri silaturahmi, bakti sosial atau sosialisasi dari pasangan calon (Paslon) atau Partai Politik (Parpol). Angkanya mencapai 117 kasus. Kasus ketiga berupa ASN mendaftarkan diri pada salah satu Parpol yang mencapai 101 kasus.

“Bentuk pelanggaran lain seperti ASN dukung salah satu Paslon (70 kasus), ASN deklarasi diri sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) 44 kasus, ASN sosialisasi paslon melalui alat peraga kampanye, dan berbagai pelanggaran lainnya,” urainya.

Baca Juga:  Hasil Riset, Banyak ASN Terindikasi Radikal dan Intoleran

Secara keseluruhan, ditemukan 790 kasus pelanggaran di berbagai daerah dengan 64 kasus atas laporan masyarakat.

“Dari jumlah tersebut, 767 kasus sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ditindaklanjuti oleh pejabat di daerah. Sementara 87 kasus bukan termasuk pelanggaran,” sebutnya

“PPK atau Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah wajib menindaklanjuti Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memuat rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku atau netralitas ASN yang pelaksanaannya mengacu pada jenis sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.[beritasatu/brz/nu]

Baca Juga:  Komisi II Akan Panggil KPU-Bawaslu Untuk Evaluasi Kerumunan Pendaftaran Pilkada

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan