IDTODAY.CO – Kedatangan 49 TKA asal China menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, hal ini berdasarkan hasil pengakuan dari ketua DPR Komisi III Herman Herry . Iya Mangaku  bahwa dari hasil pantauannya mengatakan kalau kedatangan TKA asal China di Kendari Sulawesi Tenggara tersebut telah menyebabkan terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat.

Herman meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar melakukan evaluasi terhadap jajaran Polda Sulawesi Tenggara tentang kekeliruan Informasi yang disampaikan  ke publik berkenaan dengan kedatangan TKA asal China  di bandara Haluoleo Sulawesi Tenggara pada minggu 15 Maret 2020

“Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus Corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020). Sebagaimana dikutip dari SINDONEWS.com (18/03/2020)

Sebelumnya diketahui video yang berisi tentang kedatangan 49 asal Cina di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara itu sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut narasi yang dibangun adalah mengaitkan kedatangan TKA asal China itu dengan penyebaran virus Corona yang memang berasal dari Cina.

Pada saat video itu viral di media sosial, Polda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam membantah narasi yang dibangaun dalam video tersebut.

Merdisyam menyebutkan bahwa TKA yang ada dalam video itu adalah tenaga kerja asing lama yang sebelumnya memang sudah bekerja di perusahaan pemurnian nikel yang berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dan mereka kembali lagi ke sana selepas melakukan perpanjangan  visa di Jakarta.

Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan membantah pernyataan Polda Sulawesi Tenggara Brigjen merdisyam tersebut. Sofyan mengatakan bahwa  49 TKA itu bukan TKA lama. Sofyan menyebut yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand.

“Selain itu, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” tutur politikus Herman.

Baca Juga:  Bupati Kery Saiful Konggoasa: Pak Gubernur Tolong Kami, TKA China Masuk dari Segala Penjuru

Kenyataan ini membuat Herman mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya. “Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara.

Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tutur Herman.

Sumber: sindonews
Editor: Ahmad Kamali

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan