Menag Jelaskan Strategi Rekrutmen Paham Khilafah

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 7 November 2019. (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, Indonesia tidak memiliki hukum tertulis yang melarang sistem dan paham khilafah. Karenanya, dia tidak bisa melarang pihak manapun untuk menganut paham tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Launching Aplikasi ASN No Radikal dan Webinar Strategi Menangkal Radikalisme Pada ASN pada Rabu (2/9), sebagaimana dilihat FIN dari Chanel YouTube Kementerian PANRB.

“Khilafah itu nggak dilarang, belum ada undang-undang yang melarang khilafah, dan belum pernah ada Majlis Ulama yang menjelaskan bahwa khilafah itu terlarang.” ujar Fachrul Razi sebagaimana dikutip dari fajar.co.id (3/9/2020).

Namu demikian, meskipun tidak dilarang, namun pemikiran atau ideologi Khilafah patut diwaspadai. Sebab itu akan menjadi bibit-bibit paham radikalisme. Untuk itu, dia menyarankan, agar dalam seleksi penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN), perlu diperketat.

“Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan ormas tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau organisasi itu telah diwaspadai, atau pemikiran tentang itu (Khilafah) diwaspadai sebaiknya tidak usah masukan di ASN.” terang Menag.

“Kemampuan kita yang mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu,” imbuhnya.

Fakhrul Razi menegaskan bahwa, banyak sekali strategi untuk memasukkan paham radikal. Termasuk diantaranya melalui penjelasan di rumah-rumah ibadah, baik yang terdapat di institusi Pemerintahan, BUMN, bahkan di lingkungan tempat tinggal.

“Cara masuk mereka gampang, pertama dikirim seorang anak yang good locking, penguasaan bahasa arabnya bagus, hafiz (penghafal Alquran), mulai masuk, tiba-tiba jadi imam, lama-lama orang di situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid, kemudian mulai masuk di Kementerian dan lain sebagainya.” urai Fachrul Razi.

Demikian juga, Menag menjelaskan cara masuk paham radikalimes di tubub ASN juga bisa melalui lembaga-lembaga pendidikan.

Baca Juga:  Polemik Pernyataan Menag Yaqut, Fadli Zon Minta Jokowi Klarifikasi

“Dia bisa masuknya melalui itu. Untuk itu kita pastikan di lembaga pendidikan tenaga pengajarnya bersih dari pemikiran radikalisme”, ujar Menag.

Untuk menangkal kemungkinan tersebut, Fakhrul Razi menyiapkan program penceramah bersertifikat berkerja sama dengan Majelis Keagamaan, Ormas Keagamaan, BNPT, BPIP dan Lemhannas.

“Akan kami mulai bulan ini, kami tahap awal, kami cetak (sertifikat) mulai 8.200 orang di semua agama. Ini semua semoga bisa menghansilkan penceramah-penceramah paling tidak sudah kita bekali dengan banyak hal,” tandas Menag.[fajar/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan