IDTODAY.CO – Anggota komisi VIII DPR RI Abdul Wachid sangat menyayangkan keputusan sepihak dari kementerian agama dalam penetapan pembatalan ibadah haji 2020.

Ia  mengaku geram dengan keputusan kementerian agama yang menyetujui penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.

“Keputusan prematur, lembaga ngawur dan melecehkan DPR. Keputusan itu juga cukup mendasar,” tandas Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra itu untuk membantah, sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (3/6/2020).

Menurutnya, kebijakan kementerian agama itu telah menyalahi keputusan yang diambil sebelumnya.

“Keputusan mengeluarkan ibadah haji itu sama saja melecehkan lembaga DPR. Mengapa melecehkan? Karena DPR dalam hal ini komisi VIII dan Kemenag sebelumnya berkaitan dengan semua keputusan terkait ibadah haji harus dibicarakan bersama tentang memulai, pemberangkatan sesuai dengan tuntutan,”terangnya.

Baca Juga:  Puan Maharani: Kami Merasakan Kekhawatiran Masyarakat Akibat Pandemi Covid-19

Padahal, menurut Abdul Wachid, sebelum ada keputusan kemenag dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu yang lalu menyetujui sejumlah poin.

“Pada tanggal 11 Mei yang lalu saat raker dengan komisi VIII dalam rapat dewan saat itu, Menag yang disetujui dalam poin 1 yang terkait dengan pembahasan ibadah haji akan dirembug bareng komisi VIII. Memperbaiki Menag meminta waktu sampai tanggal 25 Mei untuk meminta ke otoritas Arab Saudi terkait kepastian soal ibadah haji tahun ini. Disaat bersamaan Jokowi juga telepon pihak Arab Saudi dan Arab Saudi belum memberikan jawaban saat itu. “

“Tiba-tiba tanggal 29 Mei pihak Menag layangkan undangan rapat kepada komisi VIII DPR. Tapi mendadak kami meminta tahu pihak sekretariat Komisi VIII akan mengadakan pertemuan sedianya pada Selasa (02/06). “Arab Saudi. Tapi kok tiba-tiba hari ini disetujui mengenai pelaksanaan ibadah haji. Ini ngawur, gak benar-benar cara seperti itu,” terangnya.

Ia menilai keputusan tersebut terlalu gagah dan sangat prematur.

Baca Juga:  Puan Maharani Kritik Harga Tes PCR Ditetapkan Jokowi, Jangan Sampai Lebih Mahal dari Harga Tiket

“Bagaimana jika dalam satu dua hari ke depan tiba-tiba pihak Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji?” Herannya.

Abdul Wachid menegaskan bahwa keputusan tersebut telah membatalkan undang-undang nomor 8 tahun 2019 yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Keputusan itu membatalkan Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Umrah dan Ibadah Haji. Keputusan itu juga mencerminkan perbedaan pelecehan terhadap lembaga marwah DPR dan menganggap DPR hanya tukang stempel saja”. Pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan