Ribuan pekerja migran akan mudik ke Indonesia. Kedatangan mereka secara bergelombang salah satunya via Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Terkait kepulangan pekerja migran ini, Menaker Ida Fauziyah meminta agar mereka tak pulang dahulu ke Tanah Air pada masa pandemi COVID-19.

Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Minggu (10/5).

Baca Juga:  Praktisi: Pemerintah Harusnya Menjaga Rantai Ekonomi, Bukan Menguasai

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida saat menjadi narasumber Diskusi Online yang digelar AKU Indonesia bertema “Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI pada masa Pandemi COVID-19 dan penerapa UU Nomor 18/Tahun 2017 melalui video conference, di Jakarta.

Ida mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan dan Atase Ketenagakerjaan untuk memastikan pelindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.

“Kami juga berkoordinasi agar PMI (pekerja migran Indonesia) yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, ” katanya.

Jauhi Keramaian

Selama masa pandemi virus corona, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Sebut Pemerintah Meremehkan, Sombong Dan Angkuh Hadapi Corona

“Kami koordinasi secara teknis dengan labour department negara tujuan penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tinggal,” ujarnya.

Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan.

Sumber: kumparan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan