IDTODAY.CO – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Tito mengingatkan ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melakukan pelanggaran.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut sangat penting. Ia menilai instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan Corona (COVID-19) .

Baca Juga:  Polri Akan Segera Panggil Habib Rizieq Soal Pelanggaran Prokes, Pengacara FPI: Kita Siap

“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan demi melindungi warga, demi kegiatan warga tetap aman, selamat, dan menyelamatkan,” kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (19/11). Seperti dikutip dari detik.com (19/11/2020).

“Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, urgent juga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Anies Baswedan: Silahkan Cek Daerah Mana Yang Proaktif Ingatkan Protokol Kesehatan!

Ia juga menilai bahwa instruksi itu sebagai upaya pemerintah pusat kepada kepala-kepala daerah agar taat aturan. Sehingga, diperlukan sanksi bagi kepala daerah yang lalai mengikuti aturan.

“Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, ada sanksi yang bisa diberikan,” ujarnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan