Mendagri Keluarkan Instruksi Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Langgar Prokes, NasDem: Perlu Kita Apresiasi

Saan Mustopa di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).(Foto: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

IDTODAY.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa mengapresiasi penerbitan instruksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Menurut saya perlu kita apresiasi ya langkah apa yang dilakukan oleh Mendagri ya, dengan membuat surat instruksi ya, kepada siapapun ya termasuk kepala daerah yang tidak menjalankan protokol kesehatan itu untuk diberi sanksi, bahkan sanksinya pada tahap pemberhentian,” kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11). Seperti dikutip dari detik.com (19/11/2020).

Baca Juga:  Maju Pilbup Demak Lewat Gerindra dan NasDem, PDIP Pecat Mugiyono

Ia menilai instruksi tersebut berlaku ke depan, bukan ke belakang. Instruksi Mendagri tersebut diteken Tito pada 18 November 2020.

“Instruksi itu kan tidak berlaku surut ya. Instruksi kan untuk ke depan, bukan ke belakang kan. Mungkin itu kan bisa dijadikan pengalaman saja,” kata Saan.

Saan mengatakan bahwa aparat penegak hukum telah memproses kasus kerumunan beberapa waktu lalu di daerah yang dipimpin Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia menegaskan instruksi Mendagri itu menjadi peringatan untuk masa mendatang.

Baca Juga:  Tegas, Anies Baswedan Tutup Paksa Cafe Yang Abaikan Protokol Covid-19

“Kan kalau yang sekarang (mengenai Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) kan sudah berproses ya. Aparat sudah berproses untuk memintain keterangan, memintain klarifikasi. Yang penting kan ke depannya nih, menurut saya,” ujarnya.

Menurut Saan, implementasi dari instruksi Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah juga perlu melibatkan pihak DPRD.

“Tapi tentu, untuk melakukan pemberhentian tidak mudah juga kan. Karena UU mengaturnya juga, undang-undang pemerintah daerah, itu mengatur,” ucapnya.

“Karena kan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Nah yang bisa memakzulkan ya tentu mekanismenya lewat DPRD, dan DPRD memakzulkan dikirim nanti ke Mendagri. Jadi kalau Mendagri mau memberikan sanksi itu tentu, mekanisme-mekanisme undang-undang kan harus ditempuh,” katanya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan