IDTODAY.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak memperbolehkan adanya arak-arakan, konvoi dan pengerahan massa saat pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pilkada serentak 2020 4-6 September mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (3/9/2020).
“Jadi pendaftaran paslon dilakukan secara sangat terbatas,” kata Tito sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com
Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya kluster penyebaran virus Covid-19 dari pelaksanaan pilkada. Alhasil, Tito meminta para paslon agar melakukan kampanye secara virtual (online) dan memanfaatkan media mosial dalam berkampanye dibanding pengerahan massa.
“Ada dalam PKPU yang menyatakan pada saat pendaftaran itu tidak boleh ada konvoi, tak ada massa dalam jumlah besar yang dampingi paslon. Jadi jumlahnya terbatas. Tidak seperti tahun-tahun sebelummya,” jelas Tito.
Tito menegaskan, kondisi paling rawan terserang covid-19 selama masa adalah saat pendaftaran dan kampanye pilkada. Apalagi kampanye cukup panjang yaitu 70 hari atau mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
‘Setiap paslon, harus bersama-sama mencegah agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran Covid-19,” tegasnya
“Kalau nanti ada pelanggaran bisa disemrpit (ditegur) oleh Bawaslu, sebab itu telah masuk ke dalam PKPU,” tutup Tito.[beritasatu/brz/nu]