Mendagri: Pencegahan Dapat Dilakukan Dengan Cara Humanis

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)

IDTODAY.CO – Instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) sedang diproses Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Menurutnya, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.

Hal tersebut merupakan respon kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (19/11/2020).

Baca Juga:  Singapura Akan Upayakan Tidak Bergantung pada Pekerja Asing Usai Pandemi COVID-19

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.

“Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” ujarnya.

Dalam instruksinya, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Jika kepala daerah yang disebutkan melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bisa diterapkan dengan dasar Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kepala daerah bisa dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana tertuang Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, kepala daerah bisa diberhentikan.

Baca Juga:  Update Corona RI 16 Juli 2020: Kasus Positif 81.668, Sembuh 40.345, Meninggal 3.873

“Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Tito menegaskan, semua yang diinginkan dia juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

“Instruksi ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” katanya.[indopolitika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan