Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan /Kemendikbud.go.id

IDTODAY.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11). Seperti dikutip dari detik.com (20/11/2020)

Nadiem mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap hasil SKB empat menteri sebelumnya. Nadiem melihat situasi hari ini bahwa hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah.

Ia mengatakan bahwa PJJ memiliki dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua. Dampak itu termasuk psikososial.

“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” ucap Nadiem.

Nadiem mengatakan, pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Bagi sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga:  Nadiem Makarim: Saat Bekerja, Jangan Harapkan Saya Bilang Puas

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” sebut Nadiem.

Ia pun menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah,” kata dia.

“Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas COVID tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail,” tegas Nadiem.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan