Mengaplikasikan UU ITE Harus Dilihat Konteksnya!

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti penahanan Badru, seorang pria di Lebak, Banten. Badru mendekam di kantor polisi karena mengunggah video seorang ibu hamil yang hendak melahirkan di kampungnya, tetapi harus ditandu sejauh tiga kilometer.

Anehnya, postingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik perangkat desa setempat dan berujung penahanan pada Badru.

Menanggapi hal tersebut, Sahroni mangaku tindakan pemerintah desa dan polisi tersebut sangat tidak masuk akal. Bahkan, Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) yang diberatkan pada Badru sangat tidak sesuai.

“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (6/11/2020).

Menurut Sahroni, dalam menangani kejadian ini, polisi seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Sebab unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan kritikan warga.

“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ITE ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,” tegas Sahroni.

Baca Juga:  WN China Kabur, Komisi III DPR Minta Kalapas Tangerang Diberhentikan

Syahroni kemudian menegaskan bahwa mestinya polisi meneliti secara cermat terlebih dahulu setiap laporan yang dialamatkan pada rakyat.

“Polisi kan tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apa pun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami. Kalau ada laporan yang enggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” terangnya.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan