Menhub: Mudik Dan Pulang Kampung Sama, Jangan Buat Itu Dikotomi

Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: TRIBUNNEWS/Cherul Umam)

IDTODAY.CO – Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengkritik dua istilah yaitu mudik dan pulang kampung yang dinilai membingungkan masyarakat.

Dikutip dari kumparan (06/05/2020). Menyikapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan tidak ada perbedaan makna antara mudik dan pulang kampung.

“Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan buat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5).

“Berulang-ulang di sidang kabinet (ditegaskan) jangan pulang kampung, jangan mudik. Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga membahasakan orang bisa pulang,” tegasnya lagi.

Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa ada beberapa sektor tertentu yang dikecualikan untuk tetap bisa bepergian namun  tetap harus menyertakan surat rekomendasi atau surat tugas dari instansi terkait. Yang dikecualikan itu di antaranya adalah pejabat negara, kedutaan, hingga aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Kembali Operasikan Transportasi Umum, Pakar Sebut Pemerintah Tampar Muka Sendiri

“Selain itu, dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan menikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10 ribu pegawai musiman enggak bisa bekerja di jakarta. Bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang,” jelasnya.

Sekali lagi, Budi Karya menegaskan masyarakat tidak boleh mudik. Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang bekerja di sektor-sektor tertentu.

“Sekali lagi tolong dibantu enggak ada mudik dan pulang kampung. Kalau pekerja boleh,” pungkasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan