Menko Perekonomian: Demonstrasi Dijamin UU, Tapi Harus Jaga Ketertiban Umum

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengahadiri acara doa bersama yang digelar keluarga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)di pendopo kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6/2019).(Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Aksi demo tolak undang-undang omnibus law cipta kerja beberapa waktu lalu berlangsung ricuh di beberapa daerah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memang demo telah dijamin undang-undang, tapi harus tetap menjaga ketertiban umum.

“Tapi juga harus dijaga ketertiban umum,” kata Airlangga di Hutan Kota by Plataran, GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/10). Seperti dikutip dari detik.com (17/10/2020).

Ia menyarankan agar setiap orang yang melakukan protes terhadap undang-undang Cipta kerja agar melalui jalur hukum. Ia menyarankan agar pihak yang keberatan dengan UU Ciptaker menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian tentunya terhadap mereka yang masih ingin mendapatkan penjelasan lebih detail atau ingin memproses secara hukum, salurannya pun dijamin oleh undang-undang melalui kegiatan yang namanya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Airlangga.

Airlangga mengatakan, Indonesia saat ini sedang dalam proses memberantas pandemi COVID-19. Namun, pada saat yang bersamaan, juga sedang berusaha memulihkan perekonomian bangsa.

Airlangga juga menjelaskan UU Cipta Kerja telah dibuat melalui serangkaian proses yang panjang. Ia menjelaskan rencana pembentukan omnibus law telah dimulai sejak pidato Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019.

Baca Juga:  Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Demonstrasi UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR RI

“Surpres (surat presiden) ditandatangani Presiden tanggal 7 Februari dan kemudian dilakukan pemberian secara resmi dan saya membawa ke Ketua DPR tanggal 13 April dan pada waktu itu juga Pak Azis ikut menerima bersama Ibu Puan Ketua DPR,” ujarnya.

Sedangkan pembahasan UU Cipta Kerja di DPR, kata Airlangga, dimulai sejak bulan April. Kemudian, ada 66 kali rapat yang telah dilakukan dengan melibatkan banyak pihak guna membahas UU tersebut.

“Kemudian DPR baru membahas pada bulan April dan pembahasan sampai rapat terakhir melibatkan 66 kali dan seperti proses hukum di DPR semua dibahas melalui daftar isian masalah oleh 9 fraksi yang ada di DPR dan jumlah DIM-nya adalah lebih dari 9.000,” kata Airlangga.

Baca Juga:  Sofyan Djalil Klaim Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus Tarik Investor

“Seluruhnya dilakukan melalui RDPU sehingga seluruh komponen masyarakat apakah itu cendekiawan, buruh, lingkungan, apakah aktivis lain seluruh masukannya diserap oleh teman-teman di DPR dan di dalam proses-prosesnya baik terhadap tenaga kerja dibentuk tim di pemerintah dan dibentuk tim di DPR itu sendiri,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan