Menko Polhukam: Kerumunan Massa Bisa Buyarkan Hasil Kerja Pemerintah 8 Bulan Terakhir

Menko Polhukam, Mahfud MD, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

IDTODAY.CO – Pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) pada pelaksanaan pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat sangat disesalkan oleh pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD konferensi pers (Konpers) di Kemko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Pemerintah (pusat) telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Beritasatu.com (17/11).

Konpers untuk mencermati perkembangan Covid-19 satu pekan terakhir, di mana terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Pada saat yang sama, terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama sejak hari Selasa tanggal 10 hingga Sabtu 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga:  Polisi Dalami Motif Penyusup Aksi Banser dan Anshor NU Tolak HRS

Mahfud menyebut pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi Covid-19, yang telah memakan ribuan korban jiwa. Ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan Covid-19. Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif, di mana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

“Namun, pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir, bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan dalam delapan bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi ‘pembunuh potensial’ terhadap kelompok rentan,” urai Mahfud.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Korban Kecelakaan Lebih Tinggi dari Corona, Pengamat: Dia Tertular Dungu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengklaim pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan.

“Masukan itu dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, dokter, relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi Covid-19. Mereka mengeluh atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan perusakan fasilitas umum,” terangnya

“Mereka mengeluh seakan perjuangan itu dianggap tidak dihargai sama sekali, bahkan mereka mengatakan ‘negara tidak boleh kalah’ dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara,” imbuh Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat memperingatkan kepada para Kepala Daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, terkait tindakan danpenegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. “Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” harapnya.

Baca Juga:  Tolak Tudingan Danai Kepulangan HRS, Jubir JK: Jangan Nodai Perjalanan Ibadah Dengan Fitnah Murahan

Tokoh asal Madura tersebut mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Namun,  Indonesia juga adalah negara nomokrasi (negara hukum). Kebebasan individu tidak boleh melampaui hak orang lain.

“Kepada aparat keamanan, Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas, dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Mahfud.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan