IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD buka terkait polemik perubahan jumlah halaman draf Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD kepada Kompas TV melalui program Sapa Indonesia Malam, Jumat (16/10/2020).

Mahfud MD kemudian menegaskan bahwa perubahan yang terjadi pada telur tersebut bisa dibawa dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi terkait kemungkinan adanya cacat formal atau tidak.

“Betul, pantas itu jadi pertanyaan. Saya pun bertanya-tanya kenapa bisa berubah seperti itu. Untuk itu, apa yang sebenarnya terjadi dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, nanti akan terlihat,” urai Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa semua polemik yang terjadi terkait UU Cipta kerja merupakan tanggung jawab DPR yang bertugas sebagai  badan legislasi dari UU tersebut.

Demikian juga Mahfud menegaskan, MK berhak membatalkan UU Cipta kerja apabila ditemukan cacat formal pada perubahan terhadap undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pemerintah Sesalkan Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

“Uji formal atau uji prosedur yaitu publik minta dibatalkan karena prosedurnya melanggar aturan. Misalnya, perubahan itu seharusnya melalui mekanisme apa, ternyata tidak dilakukan itu cacat formal, itu bisa dibatalkan (oleh MK),” imbuhnya.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan