Menkumham Tekankan Keseriusan Pegawainya Cegah Penyebaran Covid-19

Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

IDTODAY.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta bawahannya untuk serius melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

“Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di pusat, wilayah, maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing demi mencegah munculnya klaster-klaster perkantoran. Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, saat memberi pengarahan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham secara virtual, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:  Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat Ditanya Kesalahan Terbesar Indonesia di Awal Pandemi

Yasonna menegaskan bahwa Kemenkumham untuk sementara waktu melakukan penutupan kantor karena empat pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan Gedung Eks Sentra Mulia tersebut dilakukan antara 12-21 Agustus 2020.

“Klaster perkantoran belakangan semakin mengkhawatirkan. Untuk menghindari serta mencegah munculnya klaster perkantoran, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi dan pengaturan shift kerja serta mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH). Mekanisme ini juga menjadi perhatian khusus di Kemenkumham dengan dikeluarkan Surat Sekjen perihal yang sama,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Sindonews.com (19/8/2020).

Baca Juga:  Aktivis Politik: Kumpulkan Dana Covid-19, Paduka Yang Mulia Presiden Jokowi Bisa Lelang Mobil Esemka

Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu menegaskan, telah menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang baru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden, saya telah menandatangani Instruksi Menteri sebagai perintah kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melaksanakan perintah Presiden yang pada pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham dengan mengedepankan dan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ucap Yasonna.

Baca Juga:  Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Terdapat 8 arahan yang disampaikan Yasonna ketika memberikan arahan terkait penanggulangan covid 19 di lingkungan Kemenkumham. Pertama, dia meminta seluruh pelayanan publik dilakukan and1 sesuai dengan protokol kesehatan.

“Terapkan penggunaan masker, berlakukan physical distancing di ruang tunggu, sediakan hand sanitizer, dan lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada setiap ruangan,” katanya.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan