Menteri PANRB Perpanjang WFH buat PNS Sampai 4 Juni

Foto: Dok. Kementerian PANRB/Detik.com

IDTODAY.CO – Pemerintah perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Hal ini berdasarkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Dikutip dari detik.com (29/05/2020), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Begitu juga adanya tatanan new normal ini, pemerinta tetap akan memproritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Disamping itu, yang dijadikan pedoman oleh Kementerian PANRB adalah Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga:  Tergerus Inovasi Teknologi, 10 Tahun Mendatang Tidak Lagi Butuh PNS

sejauh ini, Surat edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan