IDTODAY.CO – Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan Kompol IZZ (55) bersama seorang temannya, Jumat (23/10) malam karena narkoba.

IZZ yang merupakan perwira menengah (pamen) dengan jabatan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur pada saat akan ditangkap. Akibat perbuatannya itu, dia terancam hukuman mati.

Terkait hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi tak bisa menyembunyikan kegeramannya.

“Diancam hukuman mati (dan bila ada putusan tetap) supaya bisa segera ditegakkan keadilan. Perilaku pengkhianat bangsa ini harus dihukum setegas dan seberat-beratnya,” kata Agung sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com Minggu (25/10/2020).

Pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara 5-20 tahun.

Sebagaimana diberitakan, IZZ bersama HW alias Hendri (51), warga Perum Villa Permata Indah Pekanbaru ditangkap ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta/Arengka 1 setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi yang hendak menangkap.

Baca Juga:  MK Nyatakan Koruptor hingga Bandar Narkoba Berhak Dapat Remisi!

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 tas ransel warna hitam dalam mobil Opel blazer warna hitam dengan nomor polisi  BM 1306 VW. Dalam mobil yang dikendarai oknum polisi tersebut, ditemukan 16 kg sabu siap edar.

Tak tanggung-tanggung, harga barang terlarang tersebut ditaksir mencapai Rp 32 miliar di pasaran. Sedangkan bandar atas nama Heri sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai daftar pencarian orang (DPO).[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan