Meski Sudah Dimaafkan, Penghina Wapres Ma’ruf dijerat UU ITE

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono (Foto: ISTIMEWA)

IDTODAY.CO – Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah memaafkan pelaku penghinaan yang telah menyandingkan foto dirinya dengan bintang porno Jepang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Namun demikian, untuk proses hukum kepada tersangka akan tetap berjalan.

“Wapres sudah memaafkan, tapi tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel,” tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta , sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Selasa (6/10).

Awi menjelaskan, perbuatan pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan, karena penyidik ​​berpedoman pada KUHAP.

“Bila ada nanti betul surat Istana Wapres tentang permohonan maaf, itu nanti jadi pertimbangannya penyidik ​​dalam keputusan yang terkait keputusan dan kewenangan penyidik, apa langsung sampai ke pengadilan, jadi itu semua penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan,” terang Awi.

Baca Juga:  Peringatan Polri Atas Seruan Sweeping Produk Prancis: Jangan Sampai Berbuat Anarkis

Sementara itu, kasus dugaan penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf tidak dibutuhkan delik aduan, karena didasarkan pada UU ITE. Alhasil, si korban yaitu Wapres Ma’ruf tidak harus melapor.

“Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal terkait dengan UU ITE yang terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga tidak perlu delik aduan, tidak perlu korban melapor, kan sudah ada laporan GP Anshor. Jadi kita tunggu semuanya prerogatif penyidik,” pungkas Awi.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan