Meskipun Terlibat Kasus, Polri Tegaskan Tidak Pernah Usir HRS dari Indonesia

Brigjen Awi Setiyono (Foto: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

IDTODAY.CO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara terkait kemungkinan penangkapan terhadap Habib Rizieq setibanya di di Indonesia.

Kemungkinan tersebut didasarkan pada kasus hukum yang membelit pentolan FPI tersebut sebelum tinggal di Arab Saudi beberapa tahun yang lalu.

“Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu,” kata Awi dikutip dari Suara.com (9/11).

Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.

“Selama ini kami tidak pernah mengusir,” kata dia lagi.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menghadangnya pada tahun 2017 lalu usai terejert kasus penodaan agama dan dugaan pornografi

Di sisi lain, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan. Dengan demikian, saat ini HRS sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia.  

“Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi,” ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Lebih lanjut, Sugito menegaskan bahwa status Habib Rizieq saat ini hanyalah sebagai saksi dari semua kasus yang menjeratnya bukan lagi sebagai terdakwa.

“Enggak ada lagi, semua saksi,” tegasnya.

Namun demikian, sugita tidak menjelaskan kan secara gamblang terkait kasus apa saja yang menempatkan rakyat sebagai saksi.

“Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh,” pungkasnya[suara/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan