IDTODAY.CO – Moda transportasi ojol seakan menjadi oase di tengah ruwetnya aturan saat penerapan PSBB. Keberadaan mereka mempermudah masyarakat dalam mengakses persediaan makanan dengan belanja online baik makanan, sembako dan lainya.

Namun demikian, Ojol juga merupakan moda transportasi yang menjadi mata pencaharian sebagian penduduk, juga sangat rawan untuk terjadi penularan covid-19.

Atas dasar itulah, Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani meminta Kemenhub sebagai regulator harus cermat dan hati-hati dalam menyusun aturan operasional ojek online dalam masa new normal.

“Sebelum menetapkan peraturan mengenai Ojek online pada masa new normal. Saya meminta kemenhub berkordinasi dengan semua pihak, terutama Gugus Tugas Covid19 dan Kemenkes,” kata Lasmi pada pesan singkatnya, sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (1/6/2020).

“Jangan sampai peraturan yang dibuat bertentangan atau malah membuat longgar protokol kesehatan yang akan diterapkan nanti,” imbuhnya.

Lasmi menegaskan, kemenhub adalah pembuat aturan yang harus ditaati oleh semua pihak harus menentukan keputusan terbaik terhadap ojek online.

Baca Juga:  Mahfud MD Minta DPR Kembali Serap Suara Rakyat Soal RUU HIP

“Kemenhub harus bisa membuat aturan yang bisa diterima semua pihak sebagai win win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat,” pungkas Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan