Minta Komisi III Kirim Surat Soal RKUHP, Yasonna : Saya Nggak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

IDTODAY.CO – Seperti diketahui, RKUHP menjadi salah satu RUU yang banyak ditolak masyarakat saat periode DPR lalu. Bahkan penolakan-penolakan menimbulkan sejumlah aksi demo berkepanjangan.

Maraknya pasal kontroversial dalam KUHP yang telah lalu, membuat banyak kalangan mendesak DPR untuk lebih teliti dalam mengkaji RUU tersebut.

Sebagaimana diketahui, Komisi III memberikan banyak pertanyaan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly soal kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (Pas). Pasalnya, mereka menilai belum ada kepastian soal keberlanjutan pembahasan kedua RUU tersebut.

Mendapat banyak pertanyaan, Yasonna menjelaskan dirinya telah melakukan rapat terbatas (ratas) dengan presiden Joko Widodo. Dalam rapat tersebut, Yasonna mengatakan bahwa semua pembahasan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke ratas.

Menanggapi instruksi tersebut, Yasonna menyarankan Komisi III agar mengirim surat kepada pemerintah untuk kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas.

“Bahwa DPR kirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu melanjutkan pembahasan RUU ini, karena sebagai pembantu presiden saya nggak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik. Ini boleh dicek ke Menseskab (soal ratas), baik permen sekalipun, kalau dia punya dampak luas,” terang Yasonna.

Baca Juga:  Asrul Sani Tegaskan DPR Akan Kritisi Optimisme Pemerintah Soal Kebangkitan Ekonomi

“Saya kira ini solusi terbaik, apalagi Pak Adies bilang RKUHP berapa lama lagi kita gunakan punya Belanda, seolah kita nggak mampu buat RUU yang sesuai dengan kearifan lokal. Mengapa tidak kita segerakan, tapi ada mekanisme konstitusional,” sambungnya.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan