IDTODAY.CO – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara terkait aksi demo tolak undang-undang omnibus Law Cipta kerja belakangan ini yang banyak berakhir ricuh bahkan anarkis.

Moeldoko menegaskan, sejauh ini tak ada larangan dalam melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi. Karena kebebasan dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Asalkan, tidak berbuat anarkis hingga berujung pada pengrusakan sejumlah fasilitas umum.

Baca Juga:  Said Aqil: Kenapa Omnibus Law Begitu Terburu-Buru?

“Tidak ada yang melarang orang menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa. Namun jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain,” kata Moeldoko. sebagaimana dikutip dari kumparan (17/10/2020).

Menurut Moeldoko, pembahasan dalam UU Cipta Kerja sudah melibatkan banyak pihak. Khususnya para wakil rakyat. Sehingga, sudah selayaknya mendapatkan dukungan demi kemajuan negara Indonesia.

Baca Juga:  DPR Resmi Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke Setneg, Akankah Jokowi Menandatanganinya?

“Kita sudah sepakat dalam sistem demokrasi. UU Cipta Kerja ini juga sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya,” ujarnya.

“Jadi menurut saya ‘biarkan 1.000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1.000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya’. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya,” tambahnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan