IDTODAY.CO – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi dugaan pelaporan Dana kampanye yang dilakukan secara tidak serius dan akurat oleh para Kasman di Pilkada 2020.

Hal tersebut didasarkan pada kenyataan adanya 35 pasangan calon kepala daerah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah.

Karenanya, Bamsoet mendesak pemerintah melakukan audit dan mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut demi upaya pencegahan politik uang dan korupsi.

“Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon,” kata Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (13/11/2020),

Lebih lanjut, Bamsoet mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon terpilih.

Demikian juga, para pasangan calon Pilkada mempunyai tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca Juga:  Ini Wejangan Megawati Pada Para Calon Kepala Daerah dari PDIP

Ketiga laporan Dana kampanye tersebut harus dibuat sebagaimana mestinya. Sedangkan bagi paslon yang mendapatkan kesulitan, jumpsuit meminta KPU untuk membantu sesuai dengan ketentuan administrasi.[indopolitika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan